KURBAN SECARA
SYARI’AT DAN STANDAR KEDOKTERAN HEWAN
Oleh: Nur Fauzi Akhmad
Praktisi Dokter Hewan dan
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Barokah Sawit Boyolali
Beberapa hari ke depan kita akan segera menyambut perayaan Hari Raya Idul
Adha 1432 Hijriyyah. Ada beberapa hikmah dibalik perintah berkurban. Pertama, menghidupkan
syiar dan sunnah Nabi. Kedua, melatih niat ikhlas dan kesabaran dalam
beribadah. Ketiga, menyembelih (meniadakan) nafsu hewani dan ego pada
diri manusia. Keempat, berbagi kebahagiaan di hari raya; khususnya kaum fakir
miskin, masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafa lainnya. Kelima, melatih
‘kesalehan sosial’ di tengah-tengah hidup bermasyarakat. Keenam, mengingat kematian
(dzikrul maut). Dan ketujuh, meneladani perjuangan Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Dasar Hukum Kurban
Kurban secara etimologis berasal dari kata Qaraba (dekat). Kata
kurban (secara syari’at Islam) sepadan dengan kata al-udhiyyat. Al-udhiyyat
ini didefinisikan oleh as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah adalah
sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq
dalam rangka mendekatkan diri (taqorrub)
kepada Allah Ta’ala. Perintah berkurban ini disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun 2 Hijriyyah,
bersamaan dengan perintah shalat Idul Adha dan zakat. Yang menjadi dasar hukum berkurban
sebelum ijmak ulama ialah firman Allah SWT :”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (al-Kautsar: 2). Perintah ini diperkuat oleh
hadis Nabi SAW riwayat at-tirmidzi yang artinya: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada
hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah
(qurban). Adapun mengenai hukum menyembelih kurban bagi umat
Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama
menyatakan hukumnya sunnah muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan
untuk dilakukan) dan sebagian ulama termasuk Imam Hanafi yang berpendapat wajib
bagi yang mampu dan lapang.
Hewan Kurban
Dalam al-Qur’an surat al-hajj:34 disebutkan “Dan bagi setiap umat Kami
berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang
dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” Jadi
hewan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan ibadah kurban yaitu jenis
hewan ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing dan domba.
Di antara persyaratan hewan kurban yang menyebabkan sah tidaknya berkurban
adalah umur hewan. Umur minimal hewan yang memenuhi syarat, untuk unta 5 tahun,
sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun (ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi
seri tetap), domba (ada yang berpendapat 6 bulan). Hal ini dipertegas oleh
hadis Nabi riwayat Jabir, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali
musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh
menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih). Selain itu hewan kurban
harus bebas dari cacat sebagaimana digariskan Rasulullah SAW : empat jenis
tidak sah dijadikan hewan qurban : yang jelas kebutaannya, sakit parah, pincang
yg parah, dan kurus sekali (HR. at-Tirmidzi).
Ciri-ciri Hewan Sehat
Sebelum membeli hewan kurban
sebaiknya kita mengecek kondisi kesehatannya. Seorang dokter hewan atau
paramedis hewan dalam hal ini tentu saja
bisa dilibatkan dalam penentuan kriteria sehat dari seekor hewan. Namun secara
awam bisa dilihat ciri-ciri hewan yang sehat antara lain: mata jernih, terang,
tidak keruh, tidak pucat, tidak berlendir dan tidak juling. Badan tegak dan
berdiri kokoh. Bulu halus, mengkilat dan tidak mudah rontok bila dicabut. Kulit
bersih tidak ada keropeng. Pangkal ekor bersih, tidak ada sisa kotoran. Jalan
normal/tidak pincang. Dan nafsu makan/minum baik.
Sarana dan Prasarana Penyembelihan Hewan.
1). Sarana Penampungan/Kandang Istirahat. Sebaiknya dibuat tenda sebagai tempat penampungan untuk hewan. Tempat
penampungan ini harus bersih dan kering. Beri air minum dan makan secukupnya jika penampungan lebih dari 12 jam dan
beri minum saja jika penampungan kurang dari 12 jam. 2). Sarana
Pemotongan. Membuat lubang penampungan darah, yang dibuat di tanah dengan
ukuran 60X50 cm, kedalaman 30 cm. Membuat lubang penampungan kotoran dan isi
perut. Pisau tajam dan bersih. Tataan kayu yang dibuat seperti tangga untuk
tempat pengulitan sapi/kerbau. Tempat gantungan untuk penirisan dan pengulitan
kambing/domba. Ember dan wadah2 penampungan yang bersih dan tidak berkarat. Dan
air bersih yang cukup untuk cuci alat organ-organ dan lain-lain. 3). Sarana
Pembagian Daging. Sediakan alas dan tempat pemotongan daging dan organ2
harus bersih dan tidak berkarat. Plastik bungkus daging dan organ-organ harus
bersih. Orang yang menangani daging, badan dan pakaian harus bersih, bila perlu
pakai selemek putih, badan sehat (tidak berpenyakit menular, tidak batuk, tidak
diare, tidak korengan)
Teknik Penyembelihan Hewan Kurban
Biasanya yang terjadi di masyarakat proses merobohkan sapi dilakukan
dengan tidak hati-hati yang tidak menimbulkan stres dan takut. Padahal jika
hewan stres, pengeluaran darah tidak akan sempurna, dan akan dijumpai
henmoglobin (Hb) dalam daging. Hb merupakan media yang paling disukai mikroba,
sehingga pengeluaran darah yang tidak sempurna akan mempercepat pembusukan pada
daging. Mengenai teknik merobohkan sapi yang benar bisa lihat gambar.
Penyembelihan: Penyembelihan
dilakukan di atas lubang penampungan
darah. Menyembelih dengan tangannya sendiri (lebih utama). Dilakukan oleh orang
yang terbiasa/terlatih. Yang menyembelih disyaratkan baligh dan berakal,
laki-laki perempuan sama saja. Minimal menyaksikan penyembelihan bagi orang
yang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain seraya berdoa : Inna sholaatii
wanusuki wamahyaaya wamamaatii lillahi robbil ‘alamiin, laa syarikalahu
wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin.
Hewan yang sudah siap disembelih dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi
kepala menghadap kiblat. Disunnahkan ketika
menyembelih ada 5 hal (lihat:
al-Bujairomi ‘alal Khotib jld 5 cet. Dar al-kotob al-ilmiyah hal 248-249): Baca
basmalah (Madzhab Syafi’i, madzhab lain menyatakan wajib), baca sholawat atas
Nabi, menghadap kiblat, baca Takbir, dan berdo’a. Urutan selengkapnya membaca:
bismillahi wallahu akbar, Allahumma Sholli ‘Ala sayyidina Muhammad, lalu berdoa
Allahumma hadza minka walaka. Fataqobbal min........(sebut nama yang berkurban),
atau Allahumma taqobbal min ........(sebut nama yang berkurban) wamin aalihi(ha).
Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau
dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum),
saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain). Ikat
kerongkongan(esofagus) secepatnya setelah menyembelih agar isi rumen tidak
mengotori daging. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati.
Kambing/domba digantung untuk
penirisan dan pengulitan. Pengulitan sapi/kerbau dengan tataan kayu. Kemudian isi perut dan isi dada (jeroan) dikeluarkan.
Pemeriksaan dan Penanganan daging
Periksa organ-organ termasuk organ dalam dilakukandengan melihat, meraba
dan menyayat. Organ yang diperiksa (paru-paru, jantung, diafragma, hati, ginjal
dan limpa). Jika daging dan organ2 tidak sehat atau tdk layak dimakan, harus
diafkir dan dimusnahkan. Dokter Hewan atau Paramedis Hewan seharusnya
dilibatkan dalam pemeriksaaan ini. Langkah selanjutnya, yaitu deborning
(pemisahan daging dari tulang) dengan meja potong atau dalam keadaan tergantung
yang dilakukan di tempat teduh dengan alas plastik bersih. Bungkus daging dengan
plastik putih/bening dan’ tidak’ dicampur dengan organ-organ atau jeroan lalu dibagikan
dengan terbungkus rapi. Dalam pembagian daging kurban Rasulullah SAW memberi
petunjuk dalam riwayat Bukhari dan Muslim: “(Adapun sekarang) Makanlah
sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi
simpanlah..”
Problema Daging dan Kulit
Sering menjadi perdebatan di masyarakat seputar penjualan daging dan kulit
kurban boleh dijual atau tidak?. Para ulama sepakat bahwa daging qurban boleh
dijual oleh fakir miskin yang menerima daging tersebut. Sebaliknya kulit dan daging
kurban tidak boleh dijual atau untuk pembayaran tukang jagal ( pendapat
mayoritas ulama), walaupun menurut Abu Hanifah kulit boleh dijual namun
hasilnya tetap disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya.
Para ulama juga berbeda pendapat dalam hal memberikan kurban kepada non
Muslim. Hal yang perlu dipertimbangkan
ialah dari aspek kemaslahatan dan kemanfaatan bersama, dan tiap wilayah situasi
dan kondisi berbeda. Perlu kearifan lokal untuk menyikapi hal ini. Selamat
berkurban.
|
|
![]() |
![]() |

